Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Prasasta Widiadi 10:26 WIB | Kamis, 18 September 2014

Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah

Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah
Penandatanganan kesepakatan antara Endang Widjajanti (batik ungu), dan Ir. Lukman Ahmad Mahfud. (kanan). (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah) diapit para direksi Indonesian Petroleum Association.
Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri)dan Lukman Ahmad Mahfud (kanan) bergantian memberi kata sambutan.
Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri)dan Lukman Ahmad Mahfud (kanan) berfoto di sebelah truk sampah di halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah
Truk sampah dari Indonesian Petroleum Association terparkir di halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov DKI Terima Sumbangan Truk Sampah
Truk sampah dari Indonesian Petroleum Association terparkir di halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 16 unit truk sampah dari pihak swasta pada Kamis (18/9), di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta, Endang Widjajanti dan Ketua Indonesian Petroleum Association (IPA), Ir. Lukman Ahmad Mahfud, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bertindak selaku saksi dalam penandatangan tersebut.

Truk yang disumbangkan ke Pemprov DKI terparkir di depan Kantor Gubernur DKI sejak pagi, sebanyak 16 unit, dan masing-masing bermerek Isuzu ELF, sama seperti truk sampah yang diterima dari Pemprov DKI dari pihak swasta lainnya beberapa waktu lalu.

Menurut Lukman, kerja sama antara Pemprov DKI dan IPA dengan berdasar pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) Jakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.    

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home