Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 16:01 WIB | Rabu, 10 Juni 2015

Pemprov Siap Jaring Orang Kaya Bermobil Mewah Bodong

Sebuas mobil mewah yang melintas di jalur busway terlihat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Dok Satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Banyak mobil mewah bodong atau tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan plat nomor tanpa registrasi resmi beredar di DKI Jakarta. Usut punya usut, orang-orang kaya pemilik mobil senilai miliaran rupiah itu ternyata sengaja tak mendaftarkan mobilnya demi menghindari pembayaran pajak yang fantastis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan siap menjaring pemilik mobil tersebut. Menurutnya, tak sulit menangkap oknum pemilik kendaraan meah bodong karena jumlah mobil yang beredar pun tak sampai 100.000 unit kendaraan.

“Saya rasa nggak sulit menemukan pemilik mobil bodong kelas kelas Ferari, Lamborghini. Itu kan mobil-mobil terbatas, seri-seri terbatas,” ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

“Nanti gampang deteksinya, tinggal diusut belinya di mana, duitnya dari mana, suratnya seperti apa, kan gampang kan, sudah ada barang buktinya, kemudian pemiliknya, tinggal diproses saja. Ini menunjukkan bahwa bangsa kita ini banyak yang masih tidak tertib,” Djarot menambahkan.

Djarot pun kesal dengan pemilik kendaraan yang hanya siap beli, namun tak siap bayar pajak. Menurutnya, membayar pajak sudah menjadi kewajiban setiap warga negara. Djarot juga tak habis pikir bila ada pemilik mobil yang hanya menjadikannya koleksi saja.

“Mereka beralasan tak mengurus surat-surat karena mobil hanya dijadikan koleksi. Ini orang kaya kok hobinya aneh-aneh ya. Mobil hanya dipakai sekali setahun kan sayang,” kata Djarot sembari bergurau.

Selanjutnya, Pemprov DKI bersama pihak kepolisian akan bekerja sama menahan mobil mewah bodong. Pihak kepolisian diimbau tak membebaskan penahanan mobil bila pemilik tak mengurus surat-surat kendaraan terlebih dahulu.

Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (harga pasaran umum) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisiennya. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home