Pemprov Sulteng Siapkan 500 Tiket Gratis Mudik Natal dan Tahun Baru
PALU, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan 500 tiket gratis untuk warga yang akan mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 menggunakan jasa angkutan darat dari Palu menuju berbagai kota di provinsi itu.
“Tiap tahun menjelang hari-hari raya, kami mengadakan mudik gratis dan program ini sudah berjalan empat tahun terakhir,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Sumarno di Palu, Sabtu (7/12/2019).
Ia mengatakan program tersebut diperuntukkan bagi kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang berdomisili di Kota Palu dan akan merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di kampung halaman mereka di seluruh kabupaten/kota di daerah itu.
Dishub Sulteng, kata dia, mulai membuka pendaftaran pada 9-18 Desember 2019. Tempat pendaftaran di Kantor Dishub Sulteng di kawasan Jalan RA Kartini, Kecamatan Mantikulore.
Dia menambahkan untuk rute perjalanan mudik tetap sama dengan sebelumnya. “Hanya saja ada tambahan rute baru mudik gratis,” kata dia.
Rute baru yakni Palu-Banggai Laut, Palu Banggai Kepulauan, dan Palu-Moutong.
Berikut rute mudik 2018 yang juga masih akan dilanjutkan dalam program mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 kali ini, yakni: Palu-Poso, Palu-Banggai, Palu-Morowali, Palu-Tojo Una-Una, Palu- Morowali Utara, Palu-Tolitoli, dan Palu Buol.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat untuk ikut program mudik gratis cukup tinggi. Karena itu, Sumarno mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan transportasi mudik gratis untuk lebih awal mendaftar.
Karena kuota hanya 500 penumpang, harus cepat mendaftar agar bisa mendapatkan tiket mudik gratis yang disediakan oleh Pemprov Sulteng setiap tahun itu.
Syamsuddin Aco, pengamat transportasi di Sulteng menyambut positif dan berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Ini program pemerintah daerah yang patut diapresiasi karena sangat membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi hari raya Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020.”
Tetapi, perlu juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap kendaraan-kendaraan yang akan digunbakan mudik, harus dapat dijamin kelaikan jalan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, dan juga sopir, dan pemilik perusahaan otobis (PO) angkutan kota dalam provinsi (AKDP). (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...