Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 05:14 WIB | Senin, 17 Februari 2020

Pemuda Adat Papua Nilai Laporan Veronika Koman Provokatif

Ketua Umum Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo (kiri) berpose bersama sekretarisnya Isak Wetipo. (Foto: Antara)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Pemuda Adat Papua (PAP) Yan Christian Arebo menilai laporan ataupun pernyataan dari Veronika Koman pengacara HAM terkait data 57 tahanan politik dan 234 korban sipil yang disebut tewas di Nduga sejak Desember 2018, sangat provokatif.

"Itu (Veronica Koman) laporan ataupun pernyataan yang provokatif, kok disebut tahanan politik, padahal ke-57 tahanan itu adalah dugaan pelaku tindak kriminal pada tahun lalu," katanya di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/2) malam.

Menurut dia, seharusnya Veronica Koman tidak hanya mendengar atau mengumpulkan data secara sepihak tetapi juga harus melihat persoalan sebenarnya yang terjadi, mengapa ke-57 orang itu disebut tahanan karena bertindak kriminal, beda dengan status tahanan politik.

"Seharusnya dia (Veronika Koman) ini bicara sesuai fakta dan data dan datang ke Papua, jangan hanya hanya terima data lalu bicara di luar sana seolah-olah ada di Papua. Dia (Veronica Koman) bisa disebut penyebar hoaks dan bisa membuat Papua bergejolak lagi," katanya.

"Tindakan hukum untuk pelaku 57 orang tahanan yang diduga sebagai otak kerusuhan atau pembakaran itu sesuai dengan ketentuan pidana, jadi tindakan mereka ini pidana murni bukan politik," katanya lagi.

Untuk itu, Arebo sapaan akrabnya mendorong Polri dalam hal ini Polda Papua untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Veronika Koman yang bisa membuat gaduh di Bumi Cenderawasih.

"Saya minta agar Pak Kapolda Papua tindak tegas terkait pernyataan dia (Veronika Koman), dia kan masih berstatus WNI seharusnya paham soal masalah ini, apalagi seorang pengacara," kata Arebo.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah membantah pernyataan Veronika Koman terkait hal ini.

Mantan Kapolda Sumut dan Papua Barat itu pada Jumat (14/02/2020) mengatakan pernyataan Veronika yang kini berstatus tersangka oleh Polri tersebut, tidak benar bahkan memutarbalikkan fakta yang ada, sebaliknya, 57 tahanan itu mendekam di penjara karena melakukan tindak pidana (kriminal).

"Saya tegas katakan pernyataan seorang saudara Veronica Koman ada 57 tahanan politik, saya katakan tidak benar," katanya.

Menurut Kapolda, pihaknya menangani secara profesional lewat penegakan hukum positif sehingga jika ada apa-apa di Papua jangan langsung dikaitkan dengan politik.

"Jangan dari (Australia) sana dapat data simpang siur lalu buang ke publik (di Indonesia bahkan dunia) kami di sini aparat yang ditugaskan negara secara sah dan sebagai perpanjangan tangan negara," ujarnya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home