Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Akan Dikawal Divisi Propam Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim (Dittipidnarkoba) Polri akan melibatkan Divisi Propam untuk melakukan pengetatan pengawasanb pemusnahan barang bukti narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan, ke depan pemusnahan barang bukti (Barbuk) akan dikawal divisi Propam hingga Provos guna menjamin pelaksanaan pemusnahan.
“Kita melibatkan divisi Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barang bukti. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti Juharsa kepada wartawan, hari Senin (15/5/2023).
Mukti memaparkan, Dittipidnarkoba terus melakukan pencegahan penyalahgunaan barang bukti narkoba, termasuk melakukan tes urine dan analisis dan evaluasi (Anev) tiap bulan terhadap anggota polisi.
Dia menyebut, akan memimpin analisis dan evaluasi bulanan dengan para direktur reserse narkoba tiap kepolisian daerah hingga kepala satuan narkoba sampai ke tingkat para kepala kepolisian sektor.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan kepolisian serius untuk membenahi internal organisasi dengan menindak tegas anggota yang melanggar.
“Namun, jika masih terjadi pelanggaran, pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” kata Ahmad.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...