Penahanan Tersangka Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz, Diperpanjang 30 Hari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz selama 30 hari.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Ahmad mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan dihitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
Kasus ini "masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya, Senin (23/5).
Gatot mengatakan, Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...