Penanganan Stunting Sejak Prakonsepsi hingga Bayi 59 Bulan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nopian Andusti menyatakan penanganan stunting harus dilakukan sejak prakonsepsi atau sebelum pembuahan pada wanita usia subur hingga bayi berusia 59 bulan.
"Stunting tidak hanya sekadar persoalan pascapersalinan, tetapi jauh sebelum seorang anak dilahirkan, karena risiko gangguan pertumbuhan sudah terjadi sejak dalam kandungan, sehingga penanganan stunting sejatinya dilakukan sejak prakonsepsi sampai anak berusia 59 bulan," kata Nopian dalam diskusi secara daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (27/2).
Sebagaimana dimaknai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kata dia, tujuan strategi nasional percepatan penurunan stunting terdiri dari menurunkan prevalensi stunting dan meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga.
Kemudian, juga menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Menurut Nopian, penting bagi calon orang tua atau calon pengantin untuk memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan perencanaan kehidupan berkeluarga.
"Menjadi penting bagi calon orang tua atau calon pengantin untuk memiliki pemahaman dan perencanaan kehidupan berkeluarga yang baik, juga memiliki kesadaran bersama di dalam keluarga untuk membantu tumbuh kembang bayi secara optimal," ujarnya.
Nopian menambahkan pengasuhan terhadap balita dan anak menjadi modal utama dan merupakan tanggung jawab oleh orang tua dan seluruh pihak, sehingga menjadi perhatian yang penting.
"Jika terdapat kesalahan pola pengasuhan sejak dini, maka akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari nanti," ucapnya.
Ia mengemukakan orang tua dan keluarga sebagai pengasuh pertama dan utama berperan penting dalam pembentukan dan perkembangan sumber daya manusia.
"Memahami jenis interaksi positif yang dibutuhkan anak dan bagaimana memfasilitasinya merupakan tugas utama kita, mengingat pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) bagi masa depan anak-anak Indonesia, maka orang tua dan keluarga perlu mendapatkan keterampilan dan pengetahuan dalam pengasuhan," tuturnya.
Ia menyebutkan BKKBN melalui Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak memiliki Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua, serta anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
Untuk itu ia menekankan pentingnya advokasi, promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengasuhan 1.000 HPK dalam rangka percepatan penurunan stunting untuk meningkatkan komitmen, pemahaman, dan langkah yang sama dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta untuk mengusulkan anggaran stunting dalam APBD, serta sumber-sumber dana lain yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas SDM.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...