GALERI FOTO INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
15:16 WIB | Minggu, 08 Maret 2015
Penangkapan Kayu Illegal di Pedalaman Aceh

ACEH, SATUHARAPAN.COM - Petugas Polres Aceh Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) menyita 50 kubik atau 336 batang kayu balok yang diduga hasil illegal logging di aliran sungai Dusun Beudari, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih Kapaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (7/3). Selain menyita balok kayu jenis Meurbo, Damar dan Meranti hasil illegal logging di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Tanaman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu polisi juga mengamankan tiga tersangka. (Foto: Antara)
KABAR TERBARU

Idul Fitri di Arab Saudi, UEA dan Qatar Jatuh pada hari Ming...
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Idul Fitri di Arab Saudi jatuh pada hari Minggu, 30 Maret 2025, Pengadilan K...