Pencabutan Solar Bersubsidi, Kadishub DKI Belum Tetapkan Kebijakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, M. Akbar mengatakan belum mengambil langkah terkait kebijakan pemerintah pusat meniadakan penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat.
Ditiadakannya penjualan bahan bakar solar bersubsidi di SPBU wilayah Jakarta Pusat menuai protes dari para supir angkutan umum. Karena, bahan bakar yang tersedia adalah biosolar seharga Rp 12.800 per liter terpaut jauh dengan harga solar bersubsidi yakni Rp 5.500.
Tidak adanya solar bersubsidi berdampak mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang biasa digunakan angkutan umum seperti kopaja, metromini, kopami dan bus besar lainnya yang menggunakan bahan bakar solar. Ini tentu saja bisa mengurangi pemasukan angkutan umum.
“Dampaknya akan ada kenaikan tarif bus umum. Sopir-sopir masih bisa membeli solar di SPBU di wilayah lain seperti Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan lainnya. Karena wilayah operasi mereka juga bukan hanya di Jakarta Pusat saja. Tapi sampai ke wilayah lain,” kata Akbar di Balai Kota, Senin (4/8).
Akbar menjelaskan, kebijakan baru ini masih belum berdampak signifikan bagi sopir-sopir angkutan umum untuk saat ini. Ia pun akan mengawasi dan menindak apabila ada yang menaikkan tarif angkutan secara sepihak.
Meskipun demikian, Akbar mengatakan Dishub DKI tidak menutup opsi jika ada permintaan kenaikan tarif dari para pengusaha angkutan. Pengajuan permintaan kenaikan tarif dari pihak angkutan umum akan ia tampung dan ia analisa bersama dengan pihak terkait.
“Sejauh ini belum ada opsi untuk menaikkan tarif bus. Tapi, kalau mereka mau mengajukan kenaikan tarif kita akan menampungnya. Tapi pasti kita akan menganalisa dulu sesuai dengan masyarakat dan kondisi di lapangan juga,” tandas Akbar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...