Pencatut Nama Gubernur DKI, Dinonaktifkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto menjelaskan terkait dengan tersebarnya sms mengenai adanya oknum yang disebut-sebut PNS yang melakukan pungutan liar pada pihak Yayasan Rumah Sakit Jakarta yang hendak mengundang Gubernur, oknum PNS ini adalah pegawai honorer yang statusnya saat ini dinonaktifkan sementara. Pegawai honorer yang sebelumnya disebut-sebut berinisial D ini bernama Dimas, dia bekerja sebagai Staf Kesekretariatan yang menjadi petugas tim pengetik sambutan. Sedangkan Apit, adalah kurir yang membawa surat dari Yayasan RS Jakarta menurut pengakuan Benjamin Mangkoedilaga selaku ketua yayasan. Heru sudah menanyakan apakah Apit pernah berkomunikasi dengan Dimas atau tidak, dan Apit membenarkan. Kemudian Heru juga menanyakan besarnya uang yang diminta tersebut, tapi Apit menjawab, �saya tidak tahu Pak, tidak sebut angka dan saya juga tidak tahu apa yang dibicarakan.� �Lalu Apit malah berujar, �Aduh Pak saya lupa komunikasi itu,�� kata Heru saat ditemui satuharapan.com di Balai Kota, Jumat (8/11) Heru menambahkan saat ini Dimas sudah dinonaktifkan sementara sebagai pegawai honorer Pemprov DKI. Kata dia pihaknya akan mempertimbangkan rekam jejak kinerja Dimas untuk menentukan kebijakan yang akan diambil terhadap Dimas jika masa skorsing telah berakhir. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pun turut memberikan pernyataan terhadap persoalan yang membawa namanya ini, di Balai Kota, Jumat (8/11). Jokowi mengatakan kalau memang ada pegawainya yang seperti itu, tentu akan langsung diberhentikan, tapi menurutnya masalah ini masih simpang siur. "Yang pasti kalau dia memang menerima uang langsung diberhentikan, tapi sudah dipastikan dia tidak menerima uang, dan ini masih simpang siur juga, tapi ini tetap jadi peringatan bagi yang lain juga," kata Jokowi. Undang Gubernur Sudah Ada Mekanismenya Heru juga memberikan konfirmasi bahwa untuk mengundang Gubernur sebenarnya mudah, hanya perlu mengirimkan surat, dan menyampaikan kepada dirinya di kantor Balai Kota. Dia heran kenapa ada pihak yang sampai tidak tahu cara mengundang Gubernur, padahal sudah ada mekanismenya, tinggal yang memutuskan Gubernur sendiri. "Buat surat untuk undang Pak Gubernur acara apa pun, misalnya ulang tahun, cukup dituliskan di tujuan surat tersebut, mekanismenya sudah ada, jadi tinggal masukan surat, yang memutuskan Pak Gubernur. Tapi dalam masalah ini, suratnya saja belum saya terima," kata Heru. RSCM pun yang ingin mengundang Gubernur, pihaknya mau menerima, bahkan sampai menganggarkan dana untuk memfasilitasi, misalnya untuk welcome dinner. Permintaan surat tidak harus menuruti deadline dari pihak pemohon, karena Gubernur pun banyak acara, oleh karena itu ada mekanisme waktu juga, tidak bisa secara mendadak untuk meminta Gubernur hadir.
Ulasan Fazzio Kendaraan Stylish, Modern, Elegan dan Fitur Ca...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kamu pasti setuju kalau gaya hidup modern nggak cuma soal teknologi, tapi...