Pendaftaran Cagub DKI Mulai September 2016
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada September mendatang. Pasangan calon yang akan mencaftar diperkirakan sebanyak enam pasangan, baik dari jalur partai politik (parpol) maupun perseorangan.
"Kami buka pendaftaran pada tanggal 19-21 September mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, hari Selasa (17/5).
Sumarno mengatakan setelah pendaftaran pasangan calon, KPU akan melakukan verifikasi dokumen baru kemudian memberikan nomor urut pasangan. Khususnya untuk calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Setelah semua tahapan berjalan, pasangan calon terpilih akan diberikan waktu berkampanye, yakni mulai 4 Oktober selama tiga bulan atau sampai tiga hari sebelum pemungutan suara. Untuk lokasi, KPU DKI akan menetapkan lokasi kampanye yang diperbolehkan. Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah.
Pemprov DKI Jakarta Serahkan Hibah Rp 478 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Hibah tersebut untuk pembiayaan selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang.
Dana hibah untk KPU sebesar Rp 478 miliar, sementara untuk Bawaslu sebesar Rp 98 miliar. Semua dana tersebut diserahkan secara nontunai.
"Kami dapat Rp 478 miliar, itu untuk persiapan penyelenggaraan dan juga penyelenggaraan," kata Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (16/5).
Dia menambahkan, anggaran akan digunakan untuk membayar sebanyak 144.000 petugas penyelenggaran pemilu dan logistik pemilu seperti surat suara.
"Logistik itu terutama untuk pencalonan, pemeriksaan calon, verifikasi calon perseorangan, juga pencalonan lainnya, pemeriksaan kesehatan dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, dana hibah pada pilkada 2017, lebih tinggi dibanding sebelumnya karena adanya peningkatan jumlah pemilih, serta biaya komponen pencalonan sepenuhnya dibiayai oleh KPU.
Daha hibah ini sudah dihitung untuk estimasi dua putaran dengan jumlah enam pasangan calon. Jika tidak sampai dua putaran dan jumlah pasangan calon di bawah estimasi, maka anggarannya akan dikembalikan ke kas daerah.
"Kan itu anggaran proyeksi. Bukan berarti angka Rp 478 miliar itu pasti," kata dia. (beritajakarta.com)
Editor : Sotyati
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...