Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:50 WIB | Jumat, 28 April 2023

Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024 ke KPU pada Tanggal 1-14 Mei

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengajak warga cek daftar pemilih. (Foto: dok. KPU)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08:00 sampai 16:00 waktu setempat dan hari Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08:00 sampai dengan 23:59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, seperti dikutip di Jakarta, hari Kamis (27/4).

Hasyim mengatakan pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Dia menambahkan ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, bakal calon menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

"Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," kata Hasyim.

205 Juta Pemilih

Dalam pemilu tersebut, KPU mengatakan pemilih sebanyak 205.853.518 orang yang sejauh ini masuk daftar pemilih sementara (DPS)

Sebanyak 102.847.040 orang merupakan pemilih laki-laki, dan 103.006.478 merupakan pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home