Pendakwah Islam Kanada Dideportasi dari Filipina
MANILA, SATUHARAPAN.COM – Seorang pendakwah Islam asal Kanada yang ditahan karena dianggap sebagai ancaman keamanan di Filipina setuju untuk dideportasi, kata seorang pejabat imigrasi pada Sabtu (13/9).
Abu Ameenah Bilal Philips kelahiran Jamaika akan dipulangkan ke Kanada secepatnya, ungkap juru bicara Elaine Tan.
“Dia secara sukarela meminta untuk dideportasi,” ucapnya kepada AFP, memungkinkan pemerintah memulangkan dia tanpa melewati proses deportasi.
Philips ditahan polisi di kota Davao pada akhir pekan saat sedang ceramah keliling di selatan, tempat minoritas Islam yang bergolak di negara itu berada.
“Dia masuk dalam daftar hitam (karena munculnya) informasi bahwa dia kemungkinan melakukan kegiatan yang menjadi ancaman bagi keamanan nasional kami,” ucap Tan.
Dia mengatakan pemerintah berharap bisa segera memulangkan Philips, tapi belum memberikan tanggal pastinya.
Di Davao, juru bicara polisi Inspektur Tony Rivera mengatakan mereka diperintahkan menahan Philips karena imbauan keamanan dari beberapa negara, menambahkan dia mungkin berhubungan dengan kelompok ekstremis dan menganggap dia “berbahaya.”
Dalam sebuah tulisan di laman Facebook-nya, tertanggal 10 September, Philips, menurut polisi berusia 68 tahun, mengatakan “Saya aman dan diperlakukan dengan baik di tahanan imigrasi Kota Davao.”
Dia mengakui bahwa dia masuk dalam daftar hitam di Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Kenya, namun mengatakan bahwa hal tersebut sebagian didasarkan pada pernyataan yang tidak beralasan. (AFP)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...