Pendanaan Parpol Diharapkan Cegah Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan dengan adanya pendanaan partai politik (parpol) yang saat ini masih dikaji, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi.
"Harapan kita dengan partai politik disubsidi negara, tidak terjadi lagi korupsi yang biasanya terjadi," ujar Agus, di Jakarta, hari Selasa (22/11).
Dia mengharapkan kejadian seperti yang menimpa Nazarudin terkait pencucian uang, dan kasus sapi tidak terulang.
"Anda sudah saksikan Pak Nazarudin, kasus sapi, supaya itu tidak terjadi lagi gimana kalau ada subsidi negara tapi penggunaannya dengan pengawasan ketat, tapi teman-teman di parpol, di politisi diubah lah," ujarnya.
Diberitakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebelumnya, KPK menyampaikan hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik (parpol).
Kajian tentang keuangan itu dilakukan bersama antara KPK dengan 10 partai politik yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yang relevan mulai dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, Kemendagri, KPK, dan beberapa perwakilan masyarakat.
"Kajian ini harus dibaca bersamaan pada Kamis (24/11) mendatang. Pendanaan parpol dan pola rekrutmen terbuka itu yang kami rekomendasikan. Kami lihat selama ini pendanaan etik dan rekrutmen sangat krusial. Kajian KPK bukan hanya pendanaan tapi dalam konteks memperkuat partai politik," kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11). (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...