Pendeta Kandis Minta Maaf Terimbas Pelaku Penghinaan Agama
SIAK, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Nelson Manalu geram sekaligus menyesalkan adanya aksi penghinaan agama di media sosial yang terjadi dua kali dalam pekan ini dengan lokasi yang sama yakni Kecamatan Kandis, dan berharap aparat bertindak lebih tegas.
"Kita menyesalkan postingan yang seperti itu, kita mengutuk. Itu memang manusia biadab, dia harus bertanggungjawab apa yang diperbuatnya," kata Nelson yang juga merupakan legislator Siak asal Kecamatan Kandis ini, Sabtu (9/5).
Awal kasus itu ada pada pria berinisial S dengan unggahannya di kolom komentar yang mengatakan satu agama dengan kata-kata tidak pantas. Pria bersangkutan telah ditangani Kepolisian Resor Siak dan berakhir dengan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya.
Pelaku tersebut juga minta maaf dengan tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia di Kandis. Karena memang tak ada penjara maka ditetapkan asimilasi terhadapnya terkait masa kondisi pandemi COVID-19.
Namun setelah masalah itu selesai, muncul lagi unggahan di Facebook yang menghina agama Islam. Unggahan itu berupa gambar binatang yang memakai sorban dan ada juga tulisan Tuhannya oleh pria yang berinisial RS.
"Tahu-tahu ini muncul lagi. Mungkin pemikirannya tak sampai ke situ risikonya. Tapi ini menyinggung kepercayaan orang lain, aku kesal. Aku suruh tangkap, seharusnya dia melontarkan bahasa yang nyaman saat orang sedang puasa," sebut Nelson.
Menurutnya, pelaku harus diberikan efek jera untuk mendidik supaya tak berkelakuan seperti itu lagi. Dimintanya tidak menganggap sepele suatu ujaran maupun postingan terkait penghinaan agama apalagi dalam situasi pandemi corona seperti sekarang ini.
Akibat ulahnya, sejumlah pendeta di Kecamatan Kandis juga sudah meminta maaf. Tapi apakah kasus ini juga berujung minta maaf atau ditetapkan tahanan asimilasi masih dalam proses di Polres Siak. (Ant)
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...