Pendukung Perubahan Konstitusi Turki Menang
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM - Ketua komisi pemilu Turki, Sadi Guven menyatakan suara untuk perubahan konstitusi Turki yang memberi kekuasaan lebih besar kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan telah memenangi referendum.
Pada Minggu (16/4), Sadi Guven mengkonfirmasi bahwa suara "Ya" memenangkan referendum tak lama setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan mengklaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan tidak resmi.
Pemberi suara "Ya" telah mencapai 51,7 persen setelah 95 persen suara dihitung, lapor kantor berita Anadolu. Pemberi suara "Ya" unggul tipis pada tahap-tahap terakhir penghitungan suara yang berlangsung ketat.
Suara "Ya" untuk referendum perubahan konstitusi akan menghapus sistem demokrasi parlementer Turki menjadi sistem presidensial yang membuat presiden menjadi lebih berkuasa, selain membuat Erdogan akan terus bertahan pada posisinya paling tidak sampai 2029. Perubahan konstitusi ini adalah perubahan paling radikal dalam sistem politik Turki dalam sejarah modern negara ini.
Hasil referendum itu juga akan membuat hubungan Turki dan Uni Eropa menjadi tegang. Negara anggota NATO itu telah mengendalikan arus pengungsi yang kebanyakan dari Suriah dan Irak masuk ke Uni Eropa, namun Erdogan menyatakan akan mengkaji lagi komitmen itu dengan Uni Eropa setelah referendum ini.
Di tiga kota terbesar Turki --Istanbul, Izmir dan ibu kota Ankara-- kubu pemberi suara "Tidak" unggul tipis.
Berbicara kepada wartawan di Ankara, Wakil Perdana Menteri Veysi Kaynak menyatakan kubu "Ya" tidak memenangkan suara sebanyak yang diharapkan, namun tetap menang secara nasional.
Belum lama hari ini sekumpulan orang meneriakkan "Recep Tayyip Erdogan" dan menyanjung sang presiden ketika dia menyalami dan menyelamati orang-orang setelah pemungutan suara di sebuah sekolah dekat rumahnya di Istanbul.
"Insya Allah rakyat kita akan memutuskan membuka jalan kepada pembangunan yang jauh lebih cepat." kata Erdogan di TPS itu. "Saya percaya pada pandangan rakyat saya tentang demokrasi."
Partai Republik Rakyat (CHP) yang beroposisi kepada pemerintah menentang pernyataan komisi pemilihan umum yang menyatakan surat suara tak berstempel sebagai suara sah.
"Kami akan mengajukan gugatan hukum. Jika kecurangan tidak diatasi, maka akan menimbulkan masalah legitimasi yang serius," kata wakil ketua CHP Bulent Tezcan. (AP/Ant/Reuters).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...