Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Pernah Dipidana dalam Kasus di Lampung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Terjadi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (2/5) siang.
Penembakan dilakukan oleh orang yang kemudian dikenal bernama Mutofa dari Lampung, dan diduga menggunakan airsoftgun. Kaca menuju pintu masuk kantor MUI pecah. Sementara dua orang pegawai mengalami luka-luka. Pelaku telah berhasil ditangkap pihak kepolisian, dan diberitakan pelaku tewas.
Namun belum diketahui apa penyebab tewasnya pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan terduga pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlokasi di kawasan Menteng meninggal dunia di lokasi kejadian.
Komarudin menjelaskan, dari laporan awal, pelaku penembakan berjumlah satu orang dengan barang bukti satu buah pistol.
Penyidik melakukan penyitaan rekaman CCTV untuk menyelidiki kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penyidik akan mendalami berapa kali pelaku melakukan penembakan melalui uji laboratorium forensik (labfor). Selain itu, akan didalami apakah kaca yang pecah di bagian dalam gedung karena tembakan dari pelaku.
“(Di tempat kejadian perkara/TKP) ditemukan dua tabung gas kecil di dalam tas pelaku, termasuk satu kaleng kecil dan satu tabung peluru gotri,” kata polisi.
Penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11:24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial M (60 tahun) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku penembakan kantor MUI adalah Mustopa NR, dan dia pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
"Kami telah melakukan (pemeriksaan) database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Selasa (2/5/23).
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan mendapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan. "Sudah jalani hukuman berdasar putusan," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...