Penembakan Polisi di Way Kanan, Lampung, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM-Dua oknum prajurit TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kopda B dan Peltu L.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan. "Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya dalam konferensi pers, hari Selasa (25/3/25).
Ia menjelaskan, Kopda B dItetapkan tersangka usai mengaku menembak tiga anggota polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata yang digunakannya untuk menembak.
Sedangkan tersangka Peltu L ditetapkan tersangka atas keterlinatannya dengan pengelolaan perjudian sabung ayam. “Kepada Kopda B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338. Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” katanya.
Editor : Sabar Subekti

Gempa Bumi di Myanmar Alkibat Tabrakan Lempeng Tektonik Indi...
BANGKOK, SATUHARAPAN.COM-Para ahli menjelaskan penyebab gempa besar berkekuatan 7,7 skala Richter ya...