Penerapan E-Boarding Pass KAI Mudahkan Perjalanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penerapan e-Boarding Pass oleh PT Kereta Api Indonesia sejak 2 Oktober lalu, dinilai memudahkan perjalanan bagi para penumpang dalam melakukan perjalanan.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Suprapto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/10), mengatakan E-boarding pass merupakan boarding pass elektronik, yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru.
"Ini artinya, setiap penumpang Kereta Api (KA) yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di telepon pintar mereka," katanya.
Tentunya, tambah dia, dengan adanya e-boarding pass , para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan.
Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar telepon pintar mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter).
Suprapto mengatakan, sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017 lalu, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA, di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via KAI Access versi terbaru, dan dapat diunduh mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA.
Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi kai Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun atau sebaliknya.
PT KAI (Persero) memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah, dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket.
Apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi new KAI access dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal diatur sebagai berikut, jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih), dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
Selanjutnya, jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
Jika sudah masuk periode dua jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
"Menyinggung soal pembatalan atau ubah jadwal keberangkatan, maka perlu diketahui sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS), untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass," kata Suprapto.
Adapun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari Voucher registered atau Voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin.
Sedangkan, pembatalan (batal pembeli) tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a), atas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dilakukan batal pembeli. (Antara)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...