Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:39 WIB | Selasa, 11 Agustus 2020

Penerima Subsidi Upah Ditambah Menjadi Lebih dari 15, 7 Juta Orang

Pekerja di Jakarta. (Foto: dok.Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziayah, mengatakan pekerja yang akan menerima bantuan sosial atau subsidi upah ditambah menjadi 15.725.232 orang pekerja dari rencana semula 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya dalam konferensi pers hari Senin (10/8).

Untuk mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Pekerja yang mendapat bantuan adalah yang upahnya di bawah lima juta rupiah, WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi upah itu sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan pihaknya siap mendukung program subsidi upah ini, dan saat ini BP Jamsostek akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata Agus.

Pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah lima juta rupiah per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home