Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:44 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Penerobos Jalur Bus Transjakarta Didenda Rp 500.000

Ilustrasi. Pelanggar jalur TransJakarta ditilang polisi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tilang warna biru bagi pengendara yang menyerobot jalur bus Transjakarta mulai hari Senin (13/6) ini.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan penegakan hukum bagi penyerobot jalur bus Transjakarta ditingkatkan agar ada efek jera bagi pelanggarnya. Yakni dengan dioptimalkannya pemberian surat tilang warna biru. Sebelumnya para penyerobot jalur Transjakarta diberikan surat tilang warna merah.

Jika tilang warna merah, pelanggar akan membayar denda setelah adanya vonis dari pengadilan negeri setempat. Namun, dengan warna biru, pelanggar langsung membayar tilang melalui perbankan sebelum mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tilang warna biru ini juga wajib menyetorkan uang denda jika tak hadir di pengadilan.

"Tilang warna biru bagi pengendara yang tidak hadir di pengadilan. Pelanggar tetap menitipkan uang di bank sesuai dengan denda maksimal. Misalnya melanggar rambu-rambu menitipkan denda maksimal sebesar Rp 500.000," ujar Budiyanto, Senin (13/6).

Disebutkan, sterilisasi jalur bus Transjakarta akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas.

Dengan sistem tilang warna biru, pelanggar jalur bus Transjakarta akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Yakni UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (beritajakarta.com)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home