Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 08:10 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Pengacara BW Minta Bareskrim Penuhi Rekomendasi Ombudsman

Bambang Widjojanto. (Dok satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memenuhi terlebih dahulu rekomendasi dari Ombudsman dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia terhadap kliennya sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Penyidikan ini delegitimasi. Hari ini sudah keluar rekomendasi dari Ombudsman mengenai kelemahan formil sampai substantif, sehingga kami meminta gelar perkara khusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa," kata ketua tim pengacara Bambang, Asfinawati, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2).

Ombdusman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.

"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi agar Kombes Viktor E Simanjuntak ada rekomendasi untuk ditindak. Dia ikut menahan tapi tidak ada di sprindik, ternyata Kombes Viktor dari Lemdikpol, ada hubungan apa dengan BG (Budi Gunawan) yang dikasuskan di KPK? Ini indikasi di balik penetapan BG sebagai tersangka," ungkap Asfinawati.

Sedangkan Komnas HAM berkesimpulan dalam penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Kesimpulan kedua adalah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan indikasi penangkapan Bambang tidak lepas dari konflik antara KPK dan Polri yang telah menjadi konflik laten. Ditinjau dari dimensi waktu, proses hukum terhadap Bambang dilakukan setelah ada tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri, hal sama terjadi seperti konflik KPK-Polri sebelumnya.

Ketiga, terjadi penggunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of force) oleh Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan seperti penggunaan upaya paksa yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang serta pengerahan pasukan berlebihan dalam penangkapan Bambang saat masih menjabat sebagai pemimpin KPK.

Keempat, adanya pelanggaran terhadap "due process of law" karena penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana karena tidak didahului dengan surat panggilan dan penanganan proses hukum terhadap Bambang dilakukan dengan proses yang tidak jujur.

Kelima, kepolian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dengan penggunaan Pasal 242 jo 55 KUHP terhadap kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat.

Keenam, terjadi penyalahgunaan kewenangan salah karena proses penyidikan Bambang tidak didasari dengan iktikad baik dalam upaya penegakan hukum.

Mengevaluasi Penyidik-penyidik

"Kami mendorong Pak Badrodin Haiti segera mengevaluasi penyidik-penyidik ini dan mengatur gelar perkara khusus karena bukan hanya catatan administratif dari kami tapi juga berdasar catatan dari Ombudsman dan Komnas Ham," kata anggota tim hukum Bambang, Muhammad Isnur.

Permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus disampaikan oleh Bambang dan tim pengacara di kantor Bareskrim tadi siang bersamaan juga dengan dua surat lain, yaitu surat protes mengenai perbedaan pasal di tiga surat panggilan serta surat permohonan agar diberikan berita hasil pemeriksaan.

"Kami sudah berniat baik untuk menyerahkan surat, kami sudah sampai di ruang tamu Wakapolri tapi kami tidak boleh menyerahkan surat, jadi kami ke bagian Sekretariat Umum, namun juga menolak menerima surat, dan akhirnya kami ke Sekretariat Baresrkim baru diterima. Itu kronologi kenapa kami minta Pak BW tidak diperiksa hari ini," ungkap Isnur. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home