Pengacara Ilham Arief Nilai KPK Merampas HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengacara mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menilai sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan mengembalikan nama baik kliennya sebagai tindakan perampasan hak asasi manusia (HAM).
"Pada praperadilan pertama, majelis hakim memutuskan agar KPK mengembalikan nama baik Pak Ilham melalui media masa cetak dan elektronik," kata kuasa hukum IAS Jhonson Panjaitan di Jakarta, hari Selasa (15/9).
Walaupun keputusan majelis hakim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, menurut dia, KPK belum melaksanakan sepenuhnya.
Hal itu, kata Jhonson Panjaitan, menunjukkan tidak adanya kepatuhan dan penghargaan dari KPK terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar pada tahun 2006--2012 itu.
Selain itu, lanjut dia, tindakan termohon (KPK) yang menetapkan kembali IAS sebagai tersangka untuk kali kedua juga dianggap tidak menghargai HAM.
Ia menjelaskan bahwa permohonan PK yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut membahas status dan kewenangan penyidik KPK pada kasus tersebut.
"Dalam Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan," kata Jhonson, Selasa (2/9).
Selain itu, ujarnya menambahkan, kepentingan lainnya pada PK yang diajukan ialah menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi kepada IAS.
Sehubungan dengan pokok tersebut, dia menjelaskan bahwa pada aspek rehabilitasi, restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh KPK. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...