Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 19:45 WIB | Minggu, 04 November 2018

Pengacara Kasus Penistaan Agama Selamatkan Diri dari Pakistan

Ilustrasi. Asia Bibi (kiri), perempuan Kristen Pakistan yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan agama tahun 2009. (Foto: Dok. VOA).

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM — Pengacara Pakistan yang membantu seorang perempuan Kristen membatalkan vonis hukuman mati karena tuduhan penistaan agama terhadap Nabi Muhammad, Sabtu (3/11), mengatakan telah meninggalkan Pakistan karena mengkhawatirkan keselamatannya setelah pecah protes massa.

Para anggota kelompok militan Islamis Tehreek e-Labbaik ya Rasool Allah (TLYR), memblokir jalan-jalan raya di kota-kota terbesar Pakistan selama tiga hari. Para pengunjuk rasa menuntut agar para hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Asia Bibi pada Rabu (31/10), mati.

Saiful Mulook mewakili ibu beranak lima yang divonis hukuman mati pada 2010 itu. Dua politisi yang telah berupaya membantunya, dibunuh.

Mulook mengatakan kepada Reuters lewat pesan WhatsApp bahwa dia telah pergi ke negara lain “untuk menyelamatkan diri dari amukan massa” dan karena khawatir akan keselamatan keluarganya, “Saya berkonsultasi dan semuanya berpendapat saya harus pergi.”

Dia menambahkan bahwa dia akan kembali ke Pakistan untuk melanjutkan pekerjaannya dalam kasus itu apabila diberikan perlindungan oleh pasukan keamanan. (Voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home