Pengacara Robert Tantular: Bank Century Butuh Satu Triliun Rupiah Bukan Dana Bailout 6,7 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Robert Tantular mengatakan bahwa mereka mempersoalkan dana bailout atau dana talangan yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Menurut kuasa hukum Robert Tantular, Bank Century hanya membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk mengamankan Bank yang dipimpin kliennya waktu itu. "Kalau bicara dari pak Robert, tentunya menganggap satu triliun rupiah saja cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat itu," kata kuasa hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong yang ditemui wartawan di Gedung KPK, pada Jumat ini (20/9).
Selanjutnya Andi Simangungsong menambahkan kalau ditanyakan apakah Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik, hal itu tergantung pada penilaian KSSK saat itu. Tetapi Bank Century waktu itu hanya mengatakan butuh dana sebesar Rp 1 triliun di Bulan Oktober 2008.
"Jadi jika ditanya apakah ini benar bank gagal berdampak sistemik, itu kembali kepada penilaian KKSK saat itu. Itu bukan dari kita. Menurut managemen Bank Century pada 29 Oktober 2008, satu triliun rupiah cukup untuk menyelamatkan Bank Century," ungkap pengacara Robert Tantular itu.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menanggapi persoalan yang disampaikan kuasa hukum Robert Tantular itu seharusnya dapat dikembangkan dalam penyidikan. “Kalau itu pengakuan berasal dari Robert Tantular dan benar telah disampaikan kepada penyidik, pastinya apa yang disampaikan oleh Robert tantular itu oleh penyidik akan ditindaklanjuti,” kata Johan Budi dalam konfrensi pers di kantor KPK petang tadi.
Seperti dijadwalkan KPK Jumat ini, selain Robert Tantular, dua pegawai Bank Mutiara, Suherman dan Liza Monalis turut diperiksa terkait penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 6,7 triliunan dari Bank Indonesia untuk menstabilkan bank tersebut.
Agenda KPK Lainnya
Dalam daftar agenda pemeriksaan, KPK juga memeriksa mantan Kepala BPKS Sabang, Syaiful Achmad terkait kasusTindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 hingga 2010. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Bambang Agus Purnomo Pensiunan PNS pada MA dan seorang pegawai swasta Prasetyo Adhi Nugroho, yang diperiksa sebagai saksi terkait TPK pemberian hadiah dalam penanganan perkara TKP penyimpangan anggaran mobil dinas Sekretariat DPRD Kab. Grobongan tahun anggaran 2006 hingga 2008.
Sementra itu, terkait kasus TPK pembangunan projek PLTU di Tarahan Lampung, KPK menghadirkan Firman Manurung Pensiunan karyawan PLN (Persero), Konsultan PPE (Pusat Pelayanan Engineering) dan Muhammad Yusuf Pensiunan karyawan PLN (Persero), Mantan Panitia Pengadaan Projek Pembangunan PLTU Tarahan.
Selain itu, KPK juga mengembangkan pemeriksaan terhadap kasus Bansos Pemkot Bandung, Toto Hutagalung Wiraswasta dan juga kasus SKK Migas, dengan terperksa dari Finance KOPL Indonesia, Prima Hasyim Karsidik. Selanjutnya, dalam kaitannya kasus Tomohon, KPK juga menghairkan Johnny Mulia Permana Direktur PT. Sinar Iriawan dan tersangka JSMR mantan walikota Tomohon.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...