Pengadilan Agama Jakbar Catat Perceraian Naik Tiap Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mencatat angka perceraian yang diselesaikan di lembaga tersebut meningkat setiap tahun, khususnya tahun 2021 hingga 2023.
"Terkait dengan angka perceraian di Jakarta Barat setiap tahun cenderung ada kenaikan," ungkap Panitera PA Jakarta Barat, Sajidan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (6/7).
Dia menyebutkan, tahun 2021 perkara yang masuk 3.475 dan tahun 2022 ada 3.790.
"Tahun 2023 sampai dengan Rabu (5/7) ada 2.025 perkara," katanya.
Bahkan, menurut dia, baru sampai pertengahan tahun 2023 saja, tercatat sebanyak 2.025 perkara cerai masuk, baik talak, gugat maupun talak cerai.
Ia mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian. Yakni perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri dan perkara cerai talak yang diajukan pihak suami.
Pada tahun 2021, kata dia, sebanyak 2.919
yang mengajukan cerai gugat di PA Jakarta Barat. Sedangkan yang mengajukan cerai talak sebanyak 871.
"Pada 2022, yang mengajukan cerai gugat meningkat menjadi 2.615 orang, sementara cerai talaknya 860," ungkap dia.
Pada tahun 2023, hingga 5 Juli sebanyak 1.542 orang yang mengajukan cerai gugat ke PA Jakarta Barat, sementara cerai talak mencapai 483 perkara.
Menurut dia, permasalahan ekonomi menjadi alasan perkara perceraian yang diajukan.
Untuk perkara cerai rata-rata diajukan oleh pihak istri. Rata-rata yang menjadi alasannya karena perkara ekonomi.
"Sisanya disebabkan adanya pihak ketiga atau yang lebih banyak faktor ekonomi," katanya.
Dengan mempertimbangkan usia pernikahan, beratnya permasalahan dan lain sebagainya, Sajidan mengatakan, pihaknya mengabulkan semua permohonan perceraian.
"Kalau pendaftaran masuk ranahnya sidang, ada yang dikabulkan, ditolak, dicabut. Tapi Rata-rata dikabulkan," ungkapnya.
Dia mengakui ada mediasi setelah perkara terdaftar. "Ada mediasi, tapi itu dilakukan setelah perkara terdaftar dan para pihak hadir dalam sidang, baru dilakukan mediasi," ungkapnya menegaskan.
Selain perkara perceraian, PA Jakarta Barat (Jakbar) juga menangani sejumlah kasus lainnya seperti hak asuh anak, warisan dan sebagainya.
Salah satu perkara yang pernah ditangani PA Jakarta Barat adalah hak asuh anak almarhum Vanessa Angel yang kini jatuh ke tangan Haji Faisal.
Sekarang kewenangan PA lebih banyak, selain gugat cerai, kewarisan, wakaf, ekonomi syariah, hak asuh anak. "Ya terkait dengan yang beragama Islam, pengesahan nikah, pengakuan anak," kata dia.
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...