Pengadilan Bangladesh Hukum Mati Pemimpin Partai Islam
DHAKA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan tertinggi Bangladesh pada Senin (3/11) menjatuhkan hukuman mati bagi Mohammad Kamaruzzaman, pemimpin partai Islam terbesar di negara tersebut setelah dia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang, yakni melakukan pembunuhan massal saat konflik konflik kemerdekaan 1971.
Hakim Surendra Kumar Sinha mengatakan hukuman mati telah diturunkan oleh pengadilan kejahatan perang pada Mei tahun lalu.
"Hukuman mati-Nya dikuatkan oleh keputusan mayoritas Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa," kata pengacara Tajul Islam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Golam A. Tipu berkata, "Saya tidak berpikir akan ada kesempatan untuk mengulasnya".
Kamaruzzaman yang menjadi Asisten Sekretaris Jenderal Jamaat-e-Islami ini akan dihukum gantung atas kejahatan yang dilakukan selama perang di Islamabad.
Penghakiman ini datang setelah pemimpin tertinggi Motiur Rahman Nizami dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Rabu (28/10) lalu, sementara pemodal utamanya Mir Quasem Ali dihukuman mati pada Minggu (1/11). (AFP)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...