Pengadilan HAM Eropa Bolehkan Pelarangan Burqa
STRASBOURG, SATUHARAPAN.COM – Larangan kontroversial berupa pelarangan pemakaian burqa diperkuat oleh Pengadilan HAM Eropa, setelah pengadilan menolak argumen pelarangan burqa melanggar kebebasan beragama, Selasa (1/7).
Larangan ini digugat oleh perempuan 24 tahun dengan dukungan dari aktivis HAM Inggris, pengadilan menyatakan Prancis diperbolehkan menerapkan larangan pemakaian burqa karena mempertahankan kohesi sosial, kata laporan AFP.
“Penghormatan terhadap kondisi harmonis adalah tujuan yang sah sehingga larangan itu diperbolehkan”, kata salah satu hakim di pengadilan.
Majelis beranggota 17 hakim di pengadilan HAM Eropa menghabiskan beberapa bulan untuk merundingkan apakah larangan itu melanggar Konvenan HAM Eropa tentang kebebasan berekspresi dan beragama.
Seorang hakim yang tidak mau disebut namanya menyatakan perempuan itu tidak menjadi korban diskriminasi. Karena perempuan tersebut tidak pernah ditangkap karena memakai burqa.
Perempuan tersebut tidak mau diungkapkan identitasnya karena takut terjadi pembalasan di Perancis atas tindakannya. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut telah merendahkannya.
Dalam gugatan, ia berargumen pemakaian burqa merupakan kehendak bebas dan atas kemauannya, ia juga menolak melepas burqa walaupun dengan alasan keamanan-argumen yang mendasari otoritas Prancis melarang pemakaian burqa.
Dalam larangan itu, perempuan yang memakai burqa di ruang publik dikenai denda 150 euro (Rp 2,4 juta).
Belgia dan beberapa negara bagian di Swiss juga melarang pemakaian burqa. (alarabiya.net)
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...