Pengadilan Hukum Mati Ibu yang Bakar Putrinya Hidup-hidup
LAHORE, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Pakistan menghukum mati seorang ibu mati karena membakar putrinya hidup-hidup sebagai hukuman karena menikah tanpa persetujuan keluarga.
Hukuman itu dijatuhkan pada hari Senin (16/1).
Parveen Bibi mengaku di depan pengadilan khusus di kota Lahore, bahwa ia membunuh putrinya pada bulan Juni untuk apa yang dia katakan karena "membawa malu keluarga".
Polisi mengatakan Zeenat Rafiq, 18 tahun, menikah dengan Hassan Khan. Mereka kawin lari dan Rafiq tinggal dengan keluarga suaminyam, seminggu sebelum dia dibunuh.
Pengadilan juga menghukum Anees, saudara laki-laki Rafiq, dengan hukuman seumur hidup setelah bukti menunjukkan dia dan ibunya terlebih dahulu memukulinya, sebelum sang ibu menyiram minyak tanah pada dirinya dan lalu membakarnya.
Setelah pembunuhan Rafiq di distrik miskin Lahore, tak satu pun dari kerabatnya berusaha untuk mengambil tubuhnya, kata polisi. Jenazahnya akhirnya dimakamkan keluarga suaminya di kuburan dekat kota.
Kekerasan terhadap perempuan merajalela di Pakistan, menurut Komisi Hak Asasi Manusia independen Pakistan. Mengutip laporan media, katanya ada lebih dari 1.100 yang menjadi korban dari apa yang disebut sebagai "pembunuhan demi kehormatan" pada tahun 2015.
Parlemen Pakistan mengeluarkan undang-undang terhadap "pembunuhan demi kehormatan" pada bulan Oktober, tiga bulan setelah pembunuhan atas bintang media, Qandeel Baloch. Kakaknya ditangkap sehubungan dengan tuduhan mencekik hingga tewas adiknya pada bulan Juli. (theguardian.com)
Editor : Eben E. Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...