Pengadilan India Hapus Sistem Sumbangan Politik Anonim
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Kamis (15/2) membatalkan sistem pendanaan pemilu kontroversial yang memungkinkan individu dan perusahaan mengirimkan sumbangan tanpa batas kepada partai politik tanpa perlu mengungkapkan identitas donor, sebuah sistem yang telah lama dikatakan oleh para kritikus tidak demokratis dan lebih mengutamakan Perdana Menteri dari partai berkuasa, Narendra Modi.
Lima hakim konstitusi di Mahkamah Agung memutuskan bahwa “electoral bond” tidak konstitusional dan melanggar hak warga negara atas informasi yang dimiliki pemerintah. Pemerintah memerintahkan Bank Negara India (State Bank of India) milik pemerintah untuk berhenti menerbitkan obligasi ini dan memberikan rincian sumbangan yang diberikan melalui obligasi tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum India.
Skema obligasi pemilu diperkenalkan oleh Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di Modi pada tahun 2017. Sebelumnya, partai politik di India harus mengungkapkan identitas donor mana pun yang memberikan lebih dari 20.000 rupee (sekitar US$ 240). Namun instrumen pendanaan politik terbaru memungkinkan mereka untuk menyatakan jumlah uang yang mereka terima melalui obligasi, namun tidak dapat menyebutkan identitas pemberi dana.
Obligasi ini dijual dalam denominasi mulai dari 1.000 rupee (US$ 12) hingga 10 juta rupee (US$ 120.000).
Partai Modi mengatakan obligasi tersebut telah mereformasi keuangan politik dengan menghilangkan penggunaan uang tunai, namun para kritikus mengatakan sistem ini tidak jelas karena sifat donasi yang anonim. Mereka juga mengatakan bank milik negara tersebut memiliki catatan mengenai donor dan penerima, sehingga memudahkan pemerintah untuk mengakses informasi dan mempengaruhi donor.
Putusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan hanya beberapa bulan menjelang pemilu nasional dan dipandang sebagai kemunduran bagi partai penguasa Modi, yang merupakan penerima manfaat terbesar dari sistem tersebut.
Dari tahun 2018 hingga 2023, para donatur anonim telah menyumbangkan lebih dari US$ 1,9 miliar kepada partai politik melalui obligasi ini, menurut Asosiasi Reformasi Demokratis, sebuah badan pengawas pemilu. Dikatakan antara tahun 2018 dan Maret 2022 hampir 57% dari sumbangan ini disalurkan ke BJP yang mengusung Modi. Sebagai perbandingan, partai oposisi Kongres hanya memperoleh 10%.
Hanya partai politik terdaftar yang memperoleh minimal 1% suara pada pemilu parlemen atau dewan negara bagian sebelumnya yang berhak menerima obligasi ini. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Presiden Prabowo Mengatakan Akan Menjaga Kedaulatan di Laut ...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengatakan dia akan "selalu ...