Pengadilan India Penjarakan Seumur Hidup 11 Pelaku Pembantaian Gujarat
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan India mengganjar seumur hidup 11 pelaku pembantaian umat muslim di Gujarat pada 2002.
Jaksa Penuntut Umum mengemukakan Pengadilan New Delhi pada Jumat (17/6) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada 12 orang lain pelaku pembakaran rumah yang kala itu mengakibatkan 69 Muslim meninggal dunia. Saat terjadi peristiwa tersebut, Narendra Modi – yang kini menjadi Perdana Menteri India – masih menjabat menteri negara Gujarat.
Pembantaian itu merupakan salah satu dari sekian rangkaian peristiwa kerusuhan antar agama yang berkobar selama dua bulan di negara bagian Gujarat dan menewaskan lebih dari seribu orang. Korban pembantaian tersebut sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan dibakar.
Pengadilan menyebut peristiwa tersebut sebagai hari paling gelap tapi menolak permintaan jaksa untuk menghukum para terdakwa mati, setelah memutuskan bahwa serangan itu tidak direncanakan.
Kerusuhan tersebut merupakan salah satu yang terburuk sejak kemerdekaan India dari Inggris pada 1947. Modi menerima kritik karena selama bertahun-tahun ia dituduh tidak berbuat cukup untuk menghentikan kekerasan.
Modi, pemeluk agama Hindu, pada 2013 pernah mengeluarkan bantahan bahwa dia terlibat dalam kerusuhan tersebut, padahal sebuah tim penyelidikan yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung India mengatakan ada bukti yang cukup untuk menuntut dia.
Perempuan yang mendiang suaminya menjadi korban pembantaian, Zakia Jafri mengatakan vonis tersebut sangat lunak. “Saya tidak puas dengan putusan ini,” kata Zakia.
(channelnewsasia.com).
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...