Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 23:18 WIB | Rabu, 18 Desember 2019

Pengadilan India Tolak Penghentian Implementasi UU Kewarganegaraan

Sejumlah pengunjuk rasa berkumpul saat melakukan protes terhadap UU Kewarganegaraan yang baru dan menunjukkan solidaritas kepada mahasiswa dari Universitas Jamia Millia Islamia di wilayah Seelampur, Delhi, India, Selasa (17/12/2019). (Foto: Reuters/Adnan Abidi)

NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung India, pada Rabu (18/12), menolak permintaan penghentian pemberlakuan undang-undang (UU) baru kewarganegaraan berdasarkan agama yang telah memicu protes diwarnai kekerasan di negara itu.

Namun, Mahkamah Agung akan mengadakan sidang bulan depan sebagai sebuah langkah cepat.

UU Amandemen Kewarganegaraan (CAA) memudahkan warga non-muslim dari negara tetangga yakni Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang menetap di India sebelum 2015 untuk mendapatkan kewarganegaraan India.

Ribuan orang telah memprotes UU yang dianggap anti-muslim itu, dalam serangkaian tindakan untuk menentang pemerintah nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.

"Kami ingin tetap melanjutkan kasus CAA," kata Kapil Sibal, seorang pengacara bagi para pembuat petisi yang menentang UU kewarganegaraan di pengadilan.

Ia menambahkan bahwa UU itu bertentangan dengan konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua.

Ketua Mahkamah Agung, S.A. Bobde, menolak permintaan untuk menunda implementasi UU yang mulai berlaku minggu lalu. Namun pengadilan akan mendengar petisi yang menantang keabsahan konstitusi UU itu pada 22 Januari mendatang.

Pemerintah Modi mengatakan UU itu dimaksudkan untuk mengatasi penganiayaan terhadap minoritas seperti Hindu, Sikh, dan Kristen di negara-negara mayoritas muslim di Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh.

Kelompok-kelompok itu, yang banyak di antaranya telah tinggal di India selama bertahun-tahun tanpa hak, sekarang akan mendapatkan jalur otomatis menuju kewarganegaraan India jika mereka berasal dari tiga negara ini sebelum 2015.

Tetapi para pengunjuk rasa mengatakan bahwa pengecualian terhadap muslim menunjukkan bias yang mendalam terhadap komunitas, yang mencakup 14 persen dari populasi India, sekaligus populasi muslim terbesar ketiga di dunia.

Langkah baru itu menyusul pencabutan status khusus wilayah Kashmir yang mayoritas penduduknya muslim, dan putusan pengadilan yang membuka jalan bagi pembangunan kuil Hindu di lokasi masjid yang dihancurkan oleh para fanatik Hindu.

Pada Rabu, polisi melepaskan tembakan ke udara di bagian Delhi yang didominasi muslim untuk mendorong kembali ribuan pengunjuk rasa yang melemparkan batu dan botol kaca untuk menuntut UU itu ditarik. (Reuters)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home