Pengadilan Iran Hukum Pasangan Aktivis Medsos Total 16 Tahun Penjara
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Aktivis media sosial Iran yang berpengaruh, Ahmad-Moin Shirazi, dan istrinya, Shabnam Shahrokhi, dijatuhi hukuman total 16 tahun penjara dan 74 cambukan in dalam sidang absentia oleh Pengadilan Revolusi di Iran.
Shirazi mengatakan dalam sebuah posting di Instagram akhir April lalu bahwa ia dan istrinya telah didakwa dengan "propaganda melawan rezim," memposting konten "cabul dan vulgar" dan "menyebarkan kerusakan moral."
Shirazi dan istrinya Shabnam Shahrokhi saat ini berada di pengasingan di Turki bersama dua anak mereka. Pasangan itu meninggalkan Iran dengan anak-anak mereka setelah menyadari bahwa Pengadilan Revolusi Iran ingin menghukum mereka dengan cara apa pun, kata Shirazi.
Shirazi, mantan juara dan pengusaha kickboxing, memiliki lebih dari setengah juta pengikut di Instagram. Dia telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Istrinya, Shahrokhi, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, 74 cambukan, dan tiga bulan kerja paksa tanpa bayaran.
Pasangan itu diberitahu tentang hukuman pada mereka oleh pengacara mereka, kata Shirazi, menambahkan bahwa ia bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan melalui pengacaranya.
Pasangan itu telah dipanggil oleh Kementerian Intelijen dan diinterogasi selama berjam-jam pada beberapa kesempatan, kata Shirazi.
Dia mengatakan interogator meminta dia untuk berhenti memposting materi kritis dan gambar istrinya tanpa jilbab. (Al Arabiya)
Editor : Sabar Subekti
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...