Pengadilan Kuatkan Hukuman untuk Mantan Presiden Sudan
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM-Presiden Sudan yang digulingkan, Omar al-Bashir, pada hari Rabu (8/4) kalah dalam pengadilan banding terhadap hukuman dua tahun penjara karena korupsi, kata pengacaranya.
"Pengadilan banding menguatkan putusan bersalah tetapi kami akan mengajukan banding di mahkamah agung, karena kami sepenuhnya yakin tidak ada kasus" terhadap al-Bashir, kata Hashem al-Jaali, pengacaranya dikutip AFP.
Pada pengadilan bulan Desember, diputuskan bahwa al-Bashir, berusia 76 tahun, akan menjalani hukumannya di sebuah pusat pemasyarakatan untuk orang tua sebagaimana ditetapkan oleh hukum Sudan.
Namun keputusan yang masih tertunda dalam kasus-kasus lain, termasuk pembunuhan demonstran dalam protes yang menyebabkan kejatuhan al-Bashir April lalu dan kudeta 1989 yang membawanya ke kekuasaan, sehingga dia tetap berada di penjara Khartoum di Kober.
Al-Bashir pada bulan Desember dinyatakan bersalah atas kejahatan "korupsi" dan "kepemilikan mata uang asing" yang melanggar hukum.
Pengadilan memerintahkan penyitaan 6,9 juta Euro, US$ 351.770 dan 5,7 juta pound Sudan yang ditemukan di rumah al-Bashir.
Pengadilan di Sudan itu tidak terkait dengan tuduhan terhadap al-Bashir di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya dengan kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Al-Bashir diburu oleh ICC karena perannya dalam perang Darfur yang pecah pada tahun 2003, ketika pemberontak etnis minoritas mengangkat senjata melawan pemerintahnya yang didominasi Arab.
Setelah tiga dasawarsa pemerintahan al-Bashir, militer Sudan bereaksi terhadap kemarahan rakyat yang meningkat dan menggulingkannya setelah berbulan-bulan demonstrasi digelar di jalanan. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...