Pengadilan Mesir Hukum Seumur Hidup 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir pada Sabtu (14/7) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 24 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara, menurut laporan kantor berita resmi, MENA.
Di Mesir, hukuman seumur hidup adalah 25 tahun, lapor Xinhua.
Hukuman itu bermula dari kasus pada 2014 silam, yaitu ketika 27 orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin menyelenggarakan demonstrasi di Kota Zagazig, Provinsi Sharqiya.
Massa yang berpawai itu dituduh melemparkan botol-botol terbakar, melakukan sabotase, merintangi lalu lintas serta menyebarkan brosur-brosur yang berisi penentangan terhadap angkatan bersenjata dan kepolisian.
Tiga anggota Ikhwanul Muslimin lainnya mendapatkan hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan yang sama.
Mesir mengalami sejumlah serangan antipasukan keamanan sejak mantan pemimpin Islamis Mohammed Morsi ditumbangkan pada 2013 melalui gerakan yang dipimpin militer.
Ikhawanul Muslimin pimpinan Morsi dimasukkan ke dalam daftar teroris pada Desember 2013.
Morsi dan sejumlah sosok terkemuka di kelompoknya telah dijatuhi vonis, dari hukuman mati hingga hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan pemata-mataan. (antaranews.com)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...