Pengadilan Mesir Vonis Mati 183 Anggota Ikhwanul Muslimin
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir, Senin (2/2), mengonfirmasikan hukuman mati terhadap 183 orang anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan bersalah atas terbunuhnya 13 polisi di sebuah kota dekat Kairo pada Agustus 2013.
Pada Desember, pengadilan mengeluarkan putusan awal terhadap 188 terdakwa dalam persidangan massal, dua di antaranya dibebaskan pada Senin, sementara seorang lainnya, yang masih di bawah umur, divonis penjara 10 tahun.
Dakwaan terhadap dua orang lainnya dicabut setelah pengadilan menemukan bahwa mereka sudah meninggal.
Vonis pada Senin dijatuhkan setelah vonis awal dikirimkan kepada ulama besar untuk diratifikasi.
Para terdakwa, 143 di antaranya sudah mendekam di penjara dinyatakan bersalah terlibat dalam penyerangan terhadap kantor polisi di Kerdassa, sebuah desa di pinggiran ibu kota Kairo pada 14 Agustus 2013, yang menewaskan 13 polisi.
Penyerang tersebut terjadi pada hari yang sama ketika pasukan keamanan Mesir membongkar dua kamp demonstran pendukung presiden terguling Mohamed Morsi di Kairo yang menewaskan ratusan demonstran. (AFP)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...