Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:52 WIB | Jumat, 30 Desember 2022

Pengadilan Myanmar Vonis Lagi Suu Kyi Tujuh Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi. (Foto: dok. Ist))

NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Myanmar yang diperintah militer pada hari Jumat (30/12) memvonis pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, atas lima tuduhan korupsi dan memenjarakannya selama tujuh tahun, gabungan, kata seorang sumber yang mengetahui persidangannya. Ini menyelesaikan kasus terakhir yang tersisa terhadapnya.

Dalam sidang pengadilan yang diadakan secara tertutup, Suu Kyi, yang ditangkap selama kudeta pada Februari 2021, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait sewa dan penggunaan helikopter saat dia menjadi pemimpin de facto Myanmar, kata sumber itu.

Sumber tersebut meminta untuk tidak diidentifikasi karena sensitivitas masalah tersebut. Seorang juru bicara junta yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian untuk kampanye demokrasi selama puluhan tahun di Myanmar, Suu Kyi, telah menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya dalam tahanan di bawah pemerintahan militer.

Putusan hari Jumat menambah hukuman selama 26 tahun yang dijatuhkan sejak Desember tahun lalu. Hakim memerintahkan dia menjalani tujuh tahun penjara lagi pada hari Jumat. Kelima dakwaan itu masing-masing membawa hukuman maksimal 15 tahun.

Negara-negara Barat telah menolak persidangan tersebut sebagai tipuan yang dirancang untuk menjauhkan musuh terbesar junta di tengah penolakan yang meluas terhadap kekuasaannya.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015 selama satu dekade demokrasi tentatif yang terjadi setelah militer mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun, hanya untuk merebut kembali kontrol pada awal tahun lalu untuk menghentikan pemerintahan Suu Kyi memulai masa jabatan kedua.

Dia telah dihukum karena berbagai pelanggaran dalam 13 bulan terakhir, yang semuanya dia gambarkan sebagai tidak masuk akal.

Pelanggaran tersebut termasuk melanggar pembatasan COVID-19 saat berkampanye, memiliki peralatan radio secara ilegal, menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara.

Junta militer bersikeras bahwa dakwaan itu sah dan bahwa Suu Kyi, yang ditahan di paviliun sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw, telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Militer menggulingkan pemerintahan Suu Kyi dari kekuasaan dengan alasan gagal mengatasi dugaan penyimpangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home