Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 18:41 WIB | Kamis, 14 September 2023

Pengadilan Nilai Ilegal Pemecatan oleh Qantas terhadap 1.700 Pegawai di Masa Pandemi

Pesawat maskapai penerbangan Australia, Qantas. (Foto: dok. Ist)

CANBERRA, SATUHARAPAN.COM-Maskapai penerbangan Australia, Qantas Airways, kalah dalam perlawanannya terhadap keputusan pengadilan pada hari Rabu (13/9) bahwa maskapai berbendera Australia tersebut telah secara ilegal memecat 1.700 petugas bagasi, petugas kebersihan, dan staf darat lainnya di tengah gangguan perjalanan akibat pandemi.

Tujuh hakim Pengadilan Tinggi dengan suara bulat menolak banding Qantas terhadap keputusan pengadilan Federal. Pengadilan tersebut menguatkan keputusan hakim Pengadilan Federal yang menyatakan pemecatan staf Qantas di 10 bandara Australia pada tahun 2020 adalah tindakan ilegal.

Keputusan tersebut merupakan pukulan besar lainnya bagi maskapai tersebut, yang mana pengawas konsumen Australia menuntut lebih dari 250 juta dolar Australia, karena diduga menjual ribuan tiket pada pertengahan tahun 2022 untuk penerbangan yang telah dibatalkan.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal dua pekan lalu atas pelanggaran yang dianggap sebagai pelanggaran paling serius terhadap undang-undang konsumen di Australia.

Hal ini mendorong mantan CEO Qantas, Alan Joyce, untuk pensiun pekan lalu, dua bulan lebih cepat dari jadwal.

Serikat Pekerja Transportasi telah melakukan pertarungan pengadilan selama dua tahun melawan keputusan Qantas yang melakukan outsourcing pekerjaan staf darat maskapai yang memiliki serikat pekerja tersebut.

Sekretaris nasional serikat pekerja, Michael Kaine, mengatakan Qantas dinyatakan bersalah atas jumlah pemecatan ilegal terbesar dalam sejarah perusahaan Australia.

Qantas kini menghadapi denda dan tuntutan kompensasi. Keputusan pengadilan sebelumnya mengesampingkan kemungkinan mempekerjakan kembali staf yang diberhentikan. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home