Pengadilan Tinggi Mesir Kukuhkan Hukuman Penjara Mubarak
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tinggi Mesir pada hari Sabtu (9/1) mengukuhkan hukuman penjara tiga tahun untuk presiden terguling Hosni Mubarak dan dua putranya karena korupsi.
Namun, masih belum jelas berapa lama Mubarak akan ditahan. Kedua putranya dibebaskan pada Oktober dengan menghitung masa tahanan yang sudah dijalankan.
Mubarak (87) menghabiskan sebagian besar waktunya di sebuah rumah sakit militer sejak dia ditangkap pada 2011, beberapa bulan setelah penggulingannya dalam pemberontakan rakyat.
Pada Mei, sebuah pengadilan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepadanya dan dua putranya karena menggelapkan 125 juta pound Mesir (sekitar Rp 222,2 miliar) dari dana perawatan istana presiden.
Mereka dijatuhi denda dengan jumlah sama dan tambahan 21 juta pound (sekitar Rp 37,3 miliar).
Tuntutan terhadap Mubarak, yang berkuasa selama tiga dekade, dicabut dalam sebuah persidangan terpisah untuk pembunuhan demonstran saat pemberontakan.
Kejaksaan mengajukan banding atas vonis itu. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...