Pengadilan Turki Penjarakan Pemilik Hotel dan Arsitek dalam Persidangan Gempa Bumi
Vonis pengadilan terhadap pemilik hotel hingga 18 tahun penjara.
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Turki pada hari Rabu (25/12) menjatuhkan hukuman lebih dari 18 tahun penjara kepada pemilik dan arsitek sebuah hotel tempat 72 orang tewas setelah hotel itu runtuh menyusul gempa bumi tahun lalu.
Korban tewas termasuk 26 anggota tim bola voli sekolah dari Siprus utara. Hotel Grand Isias di Adiyaman runtuh setelah gempa Februari 2023 yang merenggut 55.000 jiwa di Turki.
Pengadilan di Adiyaman menjatuhkan hukuman 18 tahun lima bulan penjara kepada pemilik hotel, Ahmet Bozkurt, karena "menyebabkan kematian atau cedera lebih dari satu orang akibat kelalaian yang disengaja," kantor berita resmi Anadolu melaporkan.
Putranya, Mehmet Fatih Bozkurt, dijatuhi hukuman 17 tahun empat bulan penjara dan arsitek Erdem Yilmaz dijatuhi hukuman 18 tahun lima bulan atas tuduhan yang sama, Anadolu menambahkan.
Tim AFP melihat hotel itu benar-benar rata dengan tanah.
Pemerintah daerah mengumumkan mobilisasi nasional, menyewa pesawat pribadi untuk bergabung dalam upaya pencarian dan penyelamatan anggota tim bola voli.
Berbicara kepada wartawan setelah putusan pengadilan, Perdana Menteri Siprus Turki, Unal Ustel, mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan dan mereka akan membawa kasus tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Pemilik hotel tidak mendapatkan hukuman yang kami harapkan," kata Ustel. "Namun, meskipun demikian, semua orang, mulai dari mereka yang bertanggung jawab dalam pembangunan hotel hingga arsiteknya, dijatuhi hukuman. Itu membuat kami agak senang."
Runtuhnya hotel tersebut memicu kritik keras terhadap pemerintah karena mengizinkan pembangunan gedung tanpa izin yang diperlukan. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Ditemukan 100 Mayat Perempuan dan Anak-anak Kurdi di Kuburan...
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang Irak tengah berupaya menggali jenazah sekitar 100 perempuan...