Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:36 WIB | Rabu, 21 Desember 2016

Pengamat: Izin Semen Rembang Tidak Melawan Hukum

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mempertemukan kelompok pendukung pendirian pabrik semen dan yang menolak dalam acara rembugan, di Ruang Rapat Kantor Gubernur, hari Selasa (20/12). (Foto: jatengprov.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat Hukum Lingkungan dari Universitas Nasional Taryana Sunandar menilai kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan perubahan atas nama PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) bukanlah perbuatan melawan hukum. 

"Izin lingkungan itu kan subjektif sifatnya. Subjek izin lingkungan awal kan ditujukan gugatannya ke pihak korporasi pertama, yaitu PT Semen Gresik," kata Taryana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari Rabu (21/12).

Ia mengatakan subjektif izin lingkungan yang kedua merupakan permohonan dengan nama baru yakni PT Semen Indonesia dan berbeda dari sebelumnya.

Oleh karena itu, ujar Taryana, amat jelas bila secara sifat hukum lingkungan merupakan subjek berlainan.

"Permohonan izin lingkungan yang selanjutnya sudah beda nama dari yang pertama. Subjek izin lingkungan yang digugat itu milik pihak pertama, PT Semen Gresik. Kalau yang dilakukan perubahan kan atas nama PT Semen Indonesia," tuturnya.

Taryana mengungkapan subjek izin lingkungan pertama yang diperintahkan pengadilan agar dicabut secara hukum telah mengikat.

Menurutnya, hal itu membuat tidak lagi dibolehkannya ada penerbitan izin lingkungan kepada korporasi dengan nama yang sama.

"Sedangkan subjek izin lingkungan yang kedua atas nama PT Semen Indonesia. Hukum tidak mengenai dan mengikat ke subjek korporasi kedua yang mengajukan perubahan," ujarnya.

Menurut Taryana, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa izin lingkungan berlaku untuk kedua korporasi, PT Semen Gresik dan PT Semen Indonesia. Izin lingkungan yang dimiliki adalah korporasi berbeda sehingga subjek hukumnya pun tak sama.

Taryana menyebutkan bahwa sikap Ganjar menerbitkan izin lingkungan perubahan kepada Semen Rembang lebih merupakan perbuatan administratif saja.

Kendati demikian, Taryana mengatakan syaratnya dapat disebut perbuatan administratif kalau izin lingkungan milik subjek pertama telah dicabut sesuai perintah pengadilan.

"Tetapi kalau belum, berarti Pak Ganjar sama saja melakukan mal administrasi, melawan perintah hukum. Syarat kedua, ada perubahan juga soal areal wilayah industri pabrik semen, struktur direksi dan belum beroperasi penambangannya," katanya.

Ia juga menyatakan sikap tidak setujunya terhadap anggapan yang mengatakan bahwa Ganjar telah melakukan tindak pidana lingkungan sebab menerbitkan izin lingkungan perubahan kepada Semen Rembang.

Taryana menjelaskan secara hukum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini, dijabarkan jelas bahwa pidana lingkungan dikenakan kepada korporasi yang melakukan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan.

"Sekarang Ganjar itu apa melakukan hal tersebut? Apa Ganjar punya usaha di Rembang? Kalau ditujukan ke Semen Rembang, memang pabriknya sudah beroperasi?" ucap Taryana.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Semen Rembang tetap bisa terus beroperasi karena memiliki izin lingkungan perubahan yang diterbitkan Ganjar Pranowo pada 9 November 2016 lalu.

Pemerintah juga telah memutuskan polemik kelanjutan Semen Rembang akan dikaji dan ditangani oleh tim kecil yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Kantor Staf Presiden. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home