Pengamat: Kebijakan Ekonomi Tak Didukung Penegakan Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengatasi lambatnya pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan paket kebijakan patut mendapat apresiasi namun di bidang hukum terdapat kasus yang belum diimbangi dengan penegakan yang adil.
"Kasus hukum yang terjadi di dunia telekomunikasi Indonesia beberapa hari belakangan para pelaku industri risau dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum Indar Atmanto untuk kasus kerja sama Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2)," kata Dian dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (8/11).
Dalam kasus itu, kedua korporasi dijerat karena Kejaksaan Agung menilai kerja sama mereka ilegal sehingga mantan Direktur IM2, Indar Atmanto mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.
Ia mengatakan contoh kasus hukum itu menunjukkan kebijakan presiden di ranah perekonomian tidak mendapat dukungan dari aspek hukum.
"Ini bertolak belakang, kebijakan hukum tak mendukung kebijakan dan tidak sejalan dengan keinginan pemerintah," ujar Dian.
Penolakan Mahkamah Agung membuat kalangan industri dan masyarakat telekomunikasi resah dan khawatir tatanan bisnis mereka berubah. Pasalnya, semua pelaku industri jasa melakukan hal serupa seperti IM2, yakni menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan seperti Indosat.
Saat ini, industri telekomunikasi memberi masukan negara sebesar Rp280 triliun dalam 10 tahun terakhir. Bisa dibayangkan jika bisnis para penyedia jasa layanan internet berubah, maka lebih dari setengahnya akan terpotong. Mereka diharuskan mengikuti lelang seperti penyelenggara jaringan, dengan keterbatasan pita frekuensi dan harga yang tinggi.
"Hal ini tentu menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya di industri telekomunikasi,” imbuh Dian.
Bisnis telekomunikasi tidak hanya sekadar telepon dan pesan pendek, banyak produk turunan lain yang dihasilkan bisnis ini. Contohnya saja paket data internet, sistem ATM dan transfer uang serta hal lainnya. Hampir semua aspek menggunakan produk itu.
Menurut Dian, memang penolakan MA atas PK Indar akan berbuntut panjang. Namun, dirinya sebagai ahli hukum masih optimistis bahwa Indar masih bisa mengajukan PK lain. Hal ini merujuk pada kasus Antasari Azhar yang diperbolehkan mengajukan PK berkali-kali, karena nilai keadilan lebih tinggi dari prosedural.
Dian mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara beberapa waktu lalu, bisa dijadikan bukti. Beberapa waktu lalu, Rudiantara mengatakan bahwa putusan MA atas PK Indar bisa membuat tatanan industri telekomunikasi dan informatika nasional berubah.
Rudiantara menyatakan kekhawatirannya jika putusan MA itu berpengaruh besar pada sistem yang telah dibangun. Sebab, sejak dahulu pemerintah membolehkan kerja sama antara penyelenggara jaringan seperti Indosat, dan penyelenggara jasa seperti IM2 untuk bekerja sama.
"Ini bisa mengubah tatanan bisnis Industri telekomunikasi di Indonesia," ujar Rudiantara.
Rudiantara berjanji melakukan yang terbaik dalam rangka melindungi bisnis telekomunikasi nasional. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...