Pengamat: Pemerintah Perlu Batasi Mobilitas Ojek Online untuk Penumpang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah agar membatasi mobilitas ojek online hanya di lingkungan perumahan dalam rangka menekan angka kecelakaan.
“Hanya yang harus dibatasi adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Korlantas Polri, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor. Dengan demikian sepeda motor rentan mengalami kecelakaan.
Sedangkan di perkotaan, ojek online untuk penumpang, terutama di Jakarta, telah menjadi masalah sosial baru seperti parkir di sembarang tempat termasuk di atas trotoar, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, pegang telepon genggam di atas motor berjalan, beroperasi di atas trotoar, cenderung melawan dan bertindak kasar saat ditegur aparat hukum jika melanggar.
Di beberapa kota mancanegara juga beroperasi ojek motor. Ada aturan pasti, katanya, tidak semua jenis sepeda motor dapat digunakan sebagai ojek penumpang. Namun, tidak sebanyak di Indonesia.
Contohnya kota-kota di China, warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor. Sedangkan di Jepang yang merupakan produsen sepeda motor paling banyak di Indonesia, warganya enggan menggunakan sepeda motor dan lebih menyukai transportasi umum.
Djoko juga tidak menyarankan ojek online penumpang dilarang sepenuhnya, mengingat masih terdapat wilayah-wilayah di Indonesia yang sulit menyediakan transportasi umum dikarenakan kendala geografis atau hanya ditujukan untuk kebutuhan tertentu.
Ia mencontohkan sepeda motor di Kabupaten Probolinggo hanya digunakan untuk mengantar pelajar ke sekolah dan mendapat pembinaan dari Dinas Perhubungan setempat. Di daerah pergunungan, penggunanya tidak banyak sehingga pemerintah daerah menganggap lebih efisien memanfaatkan jasa sepeda motor.
Sementara di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sepeda listrik digunakan sebagai ojek penumpang. Demikian pula di beberapa daerah di Indonesia yang warganya terpencar di daerah pegunungan, sementara kemampuan mengadakan transportasi umum masih banyak kendala, keberadaan ojek sepeda motor masih diperlukan.
“Pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ. Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat,” kata Djoko.
Ia juga menambahkan, percepatan penataan transportasi umum, pembatasan mobilitas ojek online untuk penumpang, dan mengatur ulang industri sepeda motor perlu dilakukan agar angka kecelakaan sepeda motor bisa ditekan dan dengan sendirinya ojek online untuk penumpang dapat berkurang. Masyarakat pun bakal beralih menggunakan transportasi umum. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...