Pengamat: Penyesuaian Tarif PNBP Tidak Adil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peneliti dari Indonesia Tax Care (INTAC), Basuki Widodo, menilai penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tidak adil karena kualitas jasa pelayanannya yang masih buruk.
"Penaikan PNPB tidak adil karena pelayanan masih buruk, banyak uang yang diberikan pada oknum tertentu misalnya untuk mempercepat antrean. Ini yang perlu diperbaiki, bukan dengan menaikkan tarif," kata Widodo dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Jakarta, Kamis (5/1).
Dia menilai keputusan pemerintah mengenai PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah terlalu sporadis dalam membuat kebijakan dan memaksakan kehendak untuk memenuhi kebutuhan anggaran.
Widodo memandang perlu adanya transparansi mengenai dasar penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
"Kalau naik harus yang memungkinkan masyarakat untuk mampu menanggungnya, karena ini akan berdampak pada ekonomi," kata Widodo, yang sekaligus menyarankan agar kenaikan tarif sesuai PP 60/2016 sebaiknya dibatalkan.
Sementara itu, advokat publik Riesqi Rahmadiansyah menilai PP 60/2016 sependapat bahwa kualitas pelayanan di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum penyesuaian tarif.
"Penerapan dan pengawalan PNBP masih menjadi pertanyaan. Kebijakan ini terbalik dengan saber pungli karena bisa menjadi ladang pungli baru," ujar dia.
Riesqi juga menilai PP 60/2016 ganjil karena tidak adanya naskah akademik bagi kelompok fungsional dalam optimalisasi PNBP.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP 60/2016 menyangkut penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain.
Penyesuaian tarif tersebut misalnya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua yaitu dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000, sementara untuk roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017, atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...