Pengamat: Perppu Pilkada Pertaruhan Bagi Demokrat-Yudhoyono
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik Soegeng Sarjadi Syndicate Ridho Imawan menilai Perppu Pilkada menjadi ajang pertaruhan bagi Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan publik, sehingga keduanya harus maksimal memperjuangkan di DPR.
"Karena ini adalah pertaruhan PD dan Yudhoyono yang sudah mengeluarkan perppu, publik pasti akan mengecam jauh lebih keras lagi apabila PD bermain-main dengan perppu ini," katanya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Dia mengatakan jika Partai Demokrat dengan sikap ketua umumnya (Susilo Bambang Yudhoyono) mendukung pilkada langsung, maka untuk menjaga konsistensi harus memperjuangkannya.
Menurut dia, sikap Demokrat harus dilihat sesungguhnya terhadap UU Pilkada. Apabila mereka konsisten terhadap hal tersebut sudah semestinya akan memperjuangkan pilkada langsung tanpa melihat tawaran konsesi yang lain.
"Selain itu, penentu lain adalah kemampuan lobi politik kubu Jokowi dan PD. Keduanya semestinya bisa duduk satu meja, untuk membicarakan hal ini agar pilkada langsung bisa diselamatkan," ujarnya.
Ridho menilai perjuangan Perppu Pilkada prosesnya tidak mudah di DPR karena Koalisi Merah Putih memiliki lebih banyak kursi. Dia menilai peran penting lobi dan komunikasi politik misalnya yang harus dilakukan koalisi Jokowi-JK yang sejak awal memilih opsi pilkada langsung.
"Koalisi Jokowi-JK di DPR selain harus `all out` memperjuangkan pilkada langsung, juga harus bisa merangkul partai lain agar Perppu Pilkada disetujui DPR," katanya.
Selain itu, partai pendukung pilkada langsung harus merangkul satu partai lain, sehingga jumlah kursi ketika saat penentuan bisa lebih unggul. Menurut dia hal itu bisa dilakukan pada PPP, yang sejak awal tampaknya terbelah yaitu tidak bulat menolak Jokowi.
"Tanpa upaya-upaya tersebut, perppu akan mengalami jalan yang berliku," tegasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10) secara resmi menandatangani Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada).
Beberapa substansi Perppu Pilkada itu antara lain pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan langsung oleh rakyat, mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung.
Substansi lain, adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan berkemampuan rendah, penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan, pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal, dan pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...