Pengamat Sebut Pengemudi Daring Minim Binaan dan Pengawasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pengemudi taksi daring selama ini minim pembinaan dan pengawasan, sehingga pada praktiknya mengancam keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Pengemudi taksi daring itu minim binaan dan pengawasan," katanya di Jakarta, Selasa (19/3), saat dimintai tanggapan terhadap peristiwa perampokan dengan menggunakan pisau kater bermodus pengemudi taksi dalam jaringan (daring) atau online, yang dilumpuhkan dan diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Rest Area Km 39 tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/3) dini hari pekan lalu.
"Pelaku NZ (25), berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka di Rest Area Km 39 tol Jakarta-Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/3).
Menurut Djoko, jika sudah ada peristiwa seperti itu dan peristiwa lain yang memilukan selama ini seperti pelecehan seksual dan lain-lain, maka apalah artinya murah jika tidak ada jaminan keselamatan.
"Ini juga secara tidak langsung didukung oleh seorang akademisi ahli bisnis yang terlalu besar pengaruhnya untuk kampanye disrupsi, pembagian ekonomi dan lain, tetapi tidak melihat aspek keselamatan dan keamanan," katanya.
Djoko juga mengatakan, secara pribadi, dari awal sudah menentang adanya taksi daring yang model baru, tetapi tidak menolak taksi daring untuk taksi regular yang sudah dilengkapi fasilitas daring.
"Di Korea itu menolak taksi daring, tetapi taksi yang sudah ada diberi tambahan fasilitas daring," katanya.
Akun Teman
Pengungkapan kasus tersebut, kata Argo sebelumnya, berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama GK (27) pada Polsek Pondok Gede, yang melaporkan dia menjadi korban perampokan dengan kekerasan menggunakan pisau kater.
GK, menjadi korban perampokan dan kekerasan seusai pulang dari pelatihan pada Jumat (15/3) siang pukul 13.30 WIB, dengan memesan taksi daring (Grab Car), untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Perumahan Akasia, Jatiwarna, Bekasi.
"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan kater, dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku menusukkan pisau katernya ke arah paha, tangan dan wajah korban sehingga terluka. Akhirnya korban memberikan jam tangannya, hp dan uang sejumlah Rp104.000,” kata Argo.
Tidak hanya sampai di situ, dalam kondisi terluka, korban juga dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM-nya.
Karena di bawah ancaman pembunuhan, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka dan mengambil uang di ATM pada sebuah mini market di daerah Bintara, Bekasi, setelah sebelumnya tersangka menutupi luka di tangan dengan dipegang, dan luka di wajah dengan kerudung korban.
"Di ATM, tersangka berhasil mendapatkan uang korban sebesar Rp4,4 juta. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri," kata Argo.
Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, tim buser Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang tengah berisitirahat di rest area Km 39 tol Jakarta-Cikampek.
Pada saat pelaku akan ditangkap, meski mobilnya telah dikepung, pelaku bertindak nekat dengan menabrak motor petugas, hingga terpaksa dilakukan penembakan pada kaki tersangka.
"Saat ini, korban berada dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati," kata Argo.
Dari hasil penelusuran, pelaku bukanlah pemilik akun taksi daring. "Pelaku tidak punya akun. Dia menggunakan akun temannya sehingga foto di akun dan pengemudinya pasti beda,” kata Argo.
Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi daring, dengan memastikan pengemudi yang ada di akunnya.
"Sebelum naik, pastikan bahwa wajah si driver (pengemudi) sama dengan foto di akun taksi daringnya, sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah,” kata Argo.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna perak dengan plat nomor D 1147 ABA, KTP atas nama NZ, ATM Mandiri dan BRI atas nama NZ, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu pisau kater, satu jam tangan Guess warna emas, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Vivo warna hitam dan buku tabungan BRI atas nama NZ.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Antaranews.com)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...