Pengamat Setuju Penerapan Sanksi Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju terkait langkah pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
"Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut dia, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.
Bahkan, kata dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini, semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik.
"Jadi intinya saya setuju," kata dia.
Terkait efektif atau tidaknya wacana sanksi dari BPJS Kesehatan, Agus menilai hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.
Ia menilai, apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah, yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak .
"Makanya harus bayar. Apalagi kalau dia bisa ke luar negeri, kenapa iuran BPJS tidak bisa bayar,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari kebijakan tersebut kurang efektif dan efisien, Agus menilai hanya perlu dilakukan evaluasi di bagian apa saja yang kurang pas.
Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, otomasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi. (Antaranews.com)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...