Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 19:01 WIB | Jumat, 05 Juni 2015

Pengamat: Tax Amnesty Timbulkan Konflik Sosial

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Pastowo. (Foto: Martha Lusiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak, selain bisa menambah pendapatan negara, namun sekaligus bisa menimbulkan konflik sosial.

Menurutnya, selain bisa menjadi potensi akumulasi modal atau rekonsiliasi nasional, tax amnesty memiliki sensitivitas tertentu di tengah masyarakat, terutama bagi para wajib pajak yang karyawan atau pegawai instansi.

“Kalau melihat struktur penerimaan pajak masih didominasi oleh karyawan atau pegawai dan pajak pertambahan nilai (PPN). Berarti, kita semua tidak dibedakan lagi,” ujar Prastowo. Dengan begitu, baik yang kaya maupun yang miskin tetap membayar pajak yang sama.

Hal tersebut, menurutnya, bisa meningkatkan perasaan discourage atau mematahkan semangat untuk membayar pajak bagi para karyawan.

“Jangan sampai pegawai kantoran yang tidak mempunyai power atau ruang untuk tax avoidance (menghindari pajak) mengalami discourage,” kata dia.

“Mendingan tidak patuh karena ada amnesty atau nyesel. Kalau begitu kemarin tidak usah patuh (bayar pajak) karena sekarang bayar pajak lebih rendah, diampuni pidana lagi,” ujar Prastowo dalam sebuah seminar Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/6).

Untuk itulah, selain mempertimbangkan penambahan pendapatan negara, sebelum tax amnesty diberlakukan, pihak-pihak terkait harus mempertimbagkan dimensi psikologis yang bisa ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Ada dimensi psikologis yang harus dipertimbangkan juga,” kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satriya Utama, menjelaskan, tax amnesty merupakan sanksi administrasi yang ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.

Kebijakan serupa pernah diterapkan di Indonesia pada 1964, 1984, dan 2008 dengan istilah sunset policy. Namun, menurut Forum Pajak Berkeadilan, kebijakan sunset policy malah menurunkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Kegalauan pemerintah saat ini untuk mencapai penerimaan pajak yang tinggi memunculkan wacana tax amnesty. Namun, kebijakan tersebut menjadi kontroversi karena wajib pajak yang tidak patuh nantinya tidak hanya akan membayar pajak yang lebih rendah, namun akan diampuni pula tindak pidananya, baik dalam kasus korupsi, pencucian uang, ataupun illegal logging.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home