Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 22:27 WIB | Kamis, 17 November 2016

Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Status Tersangka Ahok

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) bersama istrinya Happy Farida (tengah) dan para pendukungnya berswafoto di Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11). Djarot melakukan "blusukan" ke kawasan tersebut guna berdialog dengan sejumlah pedagang dan tukang ojek yang ada di dekat stasiun Kebayoran Lama. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat senior dari lembaga Center for Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi mengatakan masyarakat khususnya pendukung tidak perlu khawatir penetapan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menggugurkan sebagai calon gubernur.

"Status tersangka Ahok harus dilihat dulu dia sebagai tersangka dalam kasus apa. Dia dinyatakan sebagai tersangka bukan karena melakukan korupsi, kasusnya pun masih menjadi perdebatan," kata Kristiadi pada diskusi publik di Rumah Lembang, Jakarta, hari Kamis (17/11).

Dalam diskusi bertema "Bagaimana Ahok Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka" itu, Kristiadi mengatakan pendukung petahana Calon Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut dua tersebut hendaknya dapat solid dan tidak terpengaruh.

Ia menilai ditetapkannya Ahok sebagai tersangka untuk meredam gejolak yang sempat memanas dan tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk segera menangkap Ahok.

Sementara itu, Koordinator Tim Politik dan Advokasi Basuki-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan status tersangka yang diberikan kepada Ahok tidak membuat hak konstitusinya sebagai calon gubernur turut gugur.

"Kecuali dia dinyatakan sebagai terpidana, itu pun jika statusnya telah memiliki ketetapan hukum tetap," kata Sirra.

Ia menambahkan para pendukung, relawan dan warga Jakarta tidak perlu khawatir akan status tersangka karena Ahok tetap menjadi calon Gubernur DKI seperti dalam SK KPU No.55/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

Selain itu, jika proses hukum Ahok hingga batas hari pemungutan suara masih tetap sebagai tersangka, tidak ada alasan hukum apa pun untuk menggagalkan Ahok sebagai calon Gubernur DKI dalam Pilkada 2017.

Ia pun mengimbau Ahok dan pendukung tetap bekerja keras menggalang dukungan agar memenangkan Pilkada satu putaran. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home