Pengamat Transportasi: Mobil Parkir Sembarangan, Laporkan Saja ke 1717
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mobil pribadi parkir di badan jalan, selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan pemakai jalan lain. Oleh sebab itu, Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) mengimbau masyarakat tidak membiarkan, tetapi harus melaporkan ke 1717.
Misalnya, sebagaimana dilaporkan warga, di depan gedung KPK, tepatnya di jalur lambat banyak dimanfaatkan untuk memarkirkan kendaraan oleh pengunjung KPK yang menggunakan mobil pribadi.
“Diderek saja itu, tidak boleh parkir di pinggir jalan. Itu melanggar aturan, harus diderek itu,” kata pengamat transportasi ini ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (26/12).
Namun pelanggaran aturan tersebut diakui juga karena tidak adanya petugas yang mengawasi. Akan tetapi menurut Dharmaningtyas, hal ini bukan kendala, karena masyarakat tinggal melaporkan saja.
“Tinggal dilaporkan saja ke 1717, nanti akan diderek.”tandasnya.
Dia menambahkan, bukan hanya di depan KPK saja sebagaimana yang dilaporkan, bahkan di tempat manapun jika ada pelanggaran aturan seperti itu harus dilaporkan.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...